Sabtu, 12 Februari 2011

Hukum Senilai 3.000.000 Rupiah

Hari Ini Beberapa Menit Sebelum Saya Menulis Postingan, Pacar Saya Mengabarkan Dirinya berada di salah satu kantor polisi di kota saya, ketinka saya bertanya apa yang di lakukannya disana ia lalu menjawab ia sedang menjenguk temannya yang saat ini berada di balik jeruji.

Ketika Saya Bertanya tentang kejadiaan yang sebenarnya, ia lalu menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Salah Satu Teman Kerjanya yang berprofesi sebagai seorang kasir terlibat kasus PENCURIAN katanya.
Sang Teman Terancam Hukuman Kurang Lebih 1 Tahun Setengah Atas Kasus Yang Di Laporkan Pemilik Perusahaan.
Namun Ketika Saya Bertanya Berapa Nilai Uang yang digelapkan tersangka, pacar saya menjawab nilainy a tidak lebih dari Rp. 180.000 . Rp 180.000 untuk hukuman kurungan 1 tahun setengah ? Tersangka Meminta Pihak Perusahaan Untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan namun, dugaan saat ini menyatakan jika pihak perusahaan menitik beratkan permasalahan pada tersangka yang telah menggelapkan uang sebesar Rp 180.000. Ketika Saya bertanya kepada pacar saya apa alasannya ia melakukan ini ? ia lalu menjawab "KARENA TERDESAK".
tak lama setelah itu di tempat yang berbeda pacar saya kembali menghubungi ponsel saya pukul 01:30 Malam, ia Meminta tolong agar saya dapat memberi pinjaman uang sebesar Rp. 3.000.000 rupiah, kembali saya bertanya untuk apa ? ia lalu menjawab sebagai tebusan untuk teman saya agar hukumannya diringankan ? saya memang kurang mengerti tentang hukum pidana, namun jika seandainya hal ini benar dan berlaku untuk itu, bukankah ini sama halnya dengan MEMBELI HUKUM ? dan jika sebenarnya ini adalah suatu kesalahan bukankah ini sebuah tindakan SUAP ? . Sekali lagi kita melihat fakta dan reality yang fenomenal saat ini sebuah kasus berat dan sangat berat jika di perbuat oleh seorang pejabat tinggi mereka hanya mendapat setengah dari 1000, dan apabila itu dilakukan oleh rakyat yang tertindak mereka akan mendapat jutaan dari 1000, Faktanya jika anda melakukan suatu kesalahan yang sama dan nominal yang sama ( Rp. 180.000) dan di jatuhi human penjara selama 1 Tahun Setengah atau Denda sebesar Rp 3.000.000 Apakah Anda Akan menerima diperlakukan seperti ini ? Sekali lagi jika seandainya anda membayar denda bukankah itu sama halnya dengan MEMBELI HUKUM  DENGAN HARGA RP. 3.000.000 Sekali lagi Anda Berfikir.

baiklah Para pengunjung The Public Yang masih setia hingga postingan ini, karena anda semua telah menyempatkan waktu untuk membaca postingan kali ini, lebih dan kurangnya mohon di ma'afkan. Saya Mamat De Dichter mengucapkan banyak terima kasih kepada anda, INGAT NEGERI INI ADALAH NEGERI YANG MEMBERI BANYAK GAMBARAN.

0 komentar:

Posting Komentar

tv online